Diusulkan, Pendidikan Tinggi Ditangani Kemdikbud

Diusulkan, Pendidikan Tinggi Ditangani Kemdikbud
Diusulkan, Pendidikan Tinggi Ditangani Kemdikbud
JAKARTA-Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT), pemerintah mengusulkan agar pengelolaan pendidikan tinggi yang di bawah masing-masing kementerian/lembaga ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, dengan begitu maka pengelolaan pendidikan tinggi itu hanya satu pintu di Kemdikbud. Menurutnya, hal ini memang sudah sesuai dengan amanah UUD 1945 yang menjelaskan bahwa urusan pendidikan itu harus dibawah tugas dan fungsi pokok kementerian yang membawahi bidang pendidikan.

"Jika memang K/L tetap ingin membuka pendidikan tinggi boleh saja, asal yag bersifat pendidikan kedinasan atau pendidikan profesi yang sifatnya khas. Selain itu, sistemnya hanya pendidikan dan latihan (diklat). Tidak diperkenankan untuk memberikan gelar S1, S2, maupun S3," tegas Nuh usai rapat koordinasi di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (6/3).

Sementara itu, mengenai pendidikan tinggi Islam yang saat ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), Nuh memaparkan bahwa khusus untuk masalah satu ini masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, meskipun pendidikan tinggi Islam membawa isu sensitif, yakni agama, namun ternyata praktek di lapangan menunjukkan bahwa pendidikan tinggi Islam juga membuka program studi umum layaknya pendidikan tinggi regular. Misalnya,  pendidikan tinggi yang dikelola Kemenag yakni di UIN Syarif Hidayatullah yang tidak hanya membuka bidang studi keagamaan namun juga program studi kedokteran, psikologi dan  ekonomi.

JAKARTA-Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT), pemerintah mengusulkan agar pengelolaan pendidikan tinggi yang di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News