MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen

MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen
MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan wakil menteri (Wamen) merupakan jabatan yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan Wamen sebagai aturan sengaja disusupkan dalam ketatanegaraan yang tidak diatur Undang-Undang Dasar 1945.

Irman menilai jabatan Wamen bertentangan karena dalam Undang-Undang Kementerian Negara, pada penjelasannya muncul norma susupan yang menyebut Wamen itu adalah pejabat karir. "Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karir. Seharusnya, itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, (9/3).

Makanya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir Konstitusi dan demi rasa keadilan harus berani memutus UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai pijakan Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 untuk mengangkat Wamen bertentangan dengan UUD 1945.

Pengangkatan Wamen mengacu pada pasal 70 ayat 3 Perpers nomor 39 tahun 2008, menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA dan Perpres itu kemudian diubah menjadi nomor 76 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah menduduki eselon IA.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan wakil menteri (Wamen) merupakan jabatan yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News