MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen

MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen
MK Harus Berani Batalkan Jabatan Wamen
Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon, hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri.

Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

Terpisah, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus menyatakan kebijakan pembentukan posisi Wamen sengaja melabrak  UUD 1945 karena dalam UU ini tidak mengenal istilah jabatan tersebut. Kata dia, Dua Perpes yang mengacu pada UU Kementerian Negara yang dijadikan sebagai dasar lahirnya istilah Wamen menunjukan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan tindakan masalah baru.

Iskandar mengatakan kebijakan itu tidak hanya bertentangan tetapi jabatan Wamen berimplikasi menyedot APBN. "Logikanya, jika tidak ada posisi Wamen, maka APBN tidak perlu membiayainya. Tapi pemerintah menyebut, posisi Wamen malah menghemat APBN sebab ada kinerjanya," pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan wakil menteri (Wamen) merupakan jabatan yang inkonstitusional. Menurutnya, jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News