KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad
Selasa, 20 Maret 2012 – 20:41 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad, hari ini tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi badan atas putusan Mahkamah Agung. Mochtar yang dihukum enam tahun karena korupsi, hingga pukul 17.00 tadi tidak muncul di KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Mochtar. "Saya sudah konfirmasi ke Direktur Penuntutan KPK. Karena ditunggu tidak datang maka tim sedang melakukan penjemputan paksa," kata Johan saat dihubungi JPNN, Selasa (20/3) malam.
Baca Juga:
Tentang dugaan Mochtar sudah melarikan diri, Johan memastikan bahwa tim KPK sudah memantau pergerakan kader PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena korupsi itu. "Masih di Jakarta dan sekitarnya," ucap Johan.
Johan menegaskan, sebenarnya KPK sudah memebri keringanen ke Mochtar untuk datang menjalani eksekusi. Sebab sebelumnya, Mochtar juga tak hadir pada rencana eksekusi yang sedianya dilakukan pada Kamis (15/3) lalu. "Sudah dua kali kesempatan kita berikan, termasuk hari ini. Kami sebenarnya menunggu itikad baik yang bersangkutan," tambahnya.
JAKARTA - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad, hari ini tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi
BERITA TERKAIT
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini