Mochtar Masih di Bali, KPK Rahasiakan LP untuk Eksekusi
Rabu, 21 Maret 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan tempat untuk memenjarakan Mochtar Mohammad. KPK ingin mengantisipasi hal-hal yang tidak dimungkinkan. Rencananya, KPK akan langsung melakukan eksekusi atas putusan MA yang menghukum Mochtar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Lapas yang akan dihuni Mochtar antara LP Cipinang atau LP Sukamiskin, Bandung.
"Kami masih belum bisa menyebut Lapasnya. Kekhawatiran kami ada pendukung Pak MM melakukan penghadangan," kata seorang pejabat KPK saat dihubungi, Rabu (21/3).
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diekskusi akhirnya ditangkap di Bali. Politisi PDI Perjuangan itu dibekuk petugas KPK pukul 11.00 tadi di kawasan Seminyak.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang akan dijadikan tempat untuk memenjarakan
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan