Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik, kejaksaan mengubah sikapnya sendiri bahwa eksekusi bisa didasari hanya dengan petikan putusan, bukan salinan putusan lengkap seperti sebelumnya.
Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan petikan putusan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera dilakukan eksekusinya. "Hari Senin atau Selasa kemarin baru diambil. Dari Bengkulu (Kejati) ke sini (Kejagung). Kita tunggu pelaksanaan (eksekusinya) seperti apa," kata Basrief selepas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian dan KPK terkait pemberantasan korupsi, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pekan lalu, selepas menghadiri peluncuran buku laporan tahunan kejaksaan 2011, Basrief bersikukuh takkan melakukan eksekusi terpidana korupsi sebelum kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Alasannya, aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tapi sikap kejaksaan ini tiba-tiba berubah pekan ini, saat mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan itu dijebloskan ke LP Sukamiskim, Bandung oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat hanya berdasarkan petikan putusan.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023