Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB

Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Agusrin sendiri merupakan terpidana korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Di tahap pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Agusrin dibebaskan, tapi pada tahap kasasi dinyatakn bersalah dan harus dihukum 4 tahun penjara. Putusan kasasi diumumkan MA sudah lebih dari 3 bulan lalu tapi kejaksaan selalu menolak mengeksekusi Agusrin dengan dalih belum menerima salinan putusan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini, Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan
- Ledakan Tabung Gas Berujung Kebakaran di Jakut, 2 Orang Tewas
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI