Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi

Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Agusrin sendiri merupakan terpidana korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Di tahap pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Agusrin dibebaskan, tapi pada tahap kasasi dinyatakn bersalah dan harus dihukum 4 tahun penjara. Putusan kasasi diumumkan MA sudah lebih dari 3 bulan lalu tapi kejaksaan selalu menolak mengeksekusi Agusrin dengan dalih belum menerima salinan putusan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News