Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB
Agusrin sendiri merupakan terpidana korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Di tahap pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Agusrin dibebaskan, tapi pada tahap kasasi dinyatakn bersalah dan harus dihukum 4 tahun penjara. Putusan kasasi diumumkan MA sudah lebih dari 3 bulan lalu tapi kejaksaan selalu menolak mengeksekusi Agusrin dengan dalih belum menerima salinan putusan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global