Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:47 WIB

Gubernur Bengkulu Non Aktif Segera Dieksekusi
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik, kejaksaan mengubah sikapnya sendiri bahwa eksekusi bisa didasari hanya dengan petikan putusan, bukan salinan putusan lengkap seperti sebelumnya.
Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan petikan putusan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera dilakukan eksekusinya. "Hari Senin atau Selasa kemarin baru diambil. Dari Bengkulu (Kejati) ke sini (Kejagung). Kita tunggu pelaksanaan (eksekusinya) seperti apa," kata Basrief selepas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian dan KPK terkait pemberantasan korupsi, Kamis (29/3).
Baca Juga:
Pekan lalu, selepas menghadiri peluncuran buku laporan tahunan kejaksaan 2011, Basrief bersikukuh takkan melakukan eksekusi terpidana korupsi sebelum kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Alasannya, aturan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tapi sikap kejaksaan ini tiba-tiba berubah pekan ini, saat mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan itu dijebloskan ke LP Sukamiskim, Bandung oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat hanya berdasarkan petikan putusan.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam pekan ini akan melakukan eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin. Yang menarik,
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara
- Cara Jalin Foundation Dorong Remaja Laki-Laki untuk Berhenti Merokok