KPPU Kaji Ekspansi Ritel Modern
Selasa, 24 April 2012 – 08:28 WIB
SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengkaji kegiatan ekspansi yang dilakukan oleh peritel modern di daerah. Apalagi, belum banyak daerah yang memiliki aturan terutama yang menyangkut tentang pendirian ritel modern. Untuk itu, mereka akan membentuk tim khusus.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Surabaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dendy R Sutrisno mengatakan selama ini pendirian ritel modern hanya mengacu pada Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2007. Dimana belum mengatur secara khusus mengenai lokasi. "Dari informasi yang kami peroleh di Surabaya saja ada 300 mini market yang bermasalah perizinannya. Karena aturannya memperbolehkan mereka berdiri di tiap lini jalan," tuturnya, Senin (23/4).
Dia mengatakan, sampai sekarang belum banyak pemda yang memiliki peraturan daerah (perda) mengenai pendirian ritel modern. Memang, beberapa di antaranya sudah menyusun rancangan, seperti Surabaya, Sidoarjo dan Madiun. Akan tetapi rancangan itu tidak bisa diimplementasikan secara maksimal karena aturan mengenai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) belum siap.
"Syarat utama pendirian pasar modern sesuai dengan RTRW. Selain itu, persyaratan dam pak sosial dan ekonomi yang sekarang dikenal dengan persetujuan tetangga kanan, kiri maupun belakang," ucapnya.
SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengkaji kegiatan ekspansi yang dilakukan oleh peritel modern di daerah. Apalagi, belum banyak
BERITA TERKAIT
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Kabar Fantastis! AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Hanya Rp 1