Mulai Agustus Tidak Boleh Pakai BBM Bersubsidi
Selasa, 24 April 2012 – 05:59 WIB
JAKARTA - Pembahasan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium untuk mobil pribadi, rupanya, belum matang. Itu terlihat dari mundurnya jadwal pelaksanaan pembatasan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo mengatakan, pada Mei 2012 pembatasan diberlakukan untuk kendaraan dinas pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Lalu, 60 hari kemudian (atau mulai Juli), pembatasan diberlakukan bagi kendaraan pribadi. "Tapi, nanti mundur jadi 90 hari (mulai Agustus, Red) untuk mobil pelat hitam di Jabodetabek," ujarnya kemarin (23/4).
Dalam roadmap Kementerian ESDM, waktu 90 hari itu digunakan untuk sosialisasi program pembatasan kepada para pemilik kendaraan pribadi di Jabodetabek. Adapun untuk kendaraan pribadi di Jawa-Bali, pembatasan diberlakukan satu bulan sesudah pelaksanaan di Jabodetabek atau mulai September 2012.
Lalu, mobil pribadi jenis apa yang nanti tidak boleh membeli BBM subsidi" Evita menyebut, pemerintah akan mengelompokkan mobil berdasar kapasitas mesin atau cc. "Jadi, nanti mobil yang kena pembatasan itu mulai 1.500 cc ke atas," sebutnya.
JAKARTA - Pembahasan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis premium untuk mobil pribadi, rupanya, belum matang. Itu terlihat dari mundurnya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching