Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp.24 juta per tahun, sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Karena harus berkonsultasi dengan DPR, maka tentu Menteri Keuangan akan melakukan setelah reses, tapi itu (kenaikan PTKP) sudah menjadi keputusan pemerintah,”ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (30/4).
Baca Juga:
Menurutnya, DPR tentu saja akan menyetujui kenaikan batas PTKP ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dari para masyarakat berpenghasilan kecil. Meski demikian, pemerintah memang harus menanggung resiko karena akan memiliki implikasi negatif terhadap pendapatan negara khususnya penerimaan pajak.
“Kalau melihat potensi pendapatan ya jangan melihat dari satu sisi saja, karena kita akan kehilangan Rp.12 trilliun dari penerimaan pajak tapi di sisi lain kita mendapatkan PNBP nya mineral dan purcesing power yang meningkat akibat ekonomi kita yang bergerak dari sisi konsumsi,”terangnya.
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan
BERITA TERKAIT
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram