Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana tahun jamak venue PON Riau. Selain Lukman, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) sebagai tersangka.
Sayangnya, pejabat yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal itu tidak memberikan komentar saat dicecar wartawan usai diperiksa selama 9 jam lebih oleh KPK.
Lukman memilih bungkam saat ditanya soal dana suap Rp 900 miliar yang disita KPK dari mantan anak buahnya, Eka Dharma Putra. Termasuk saat ditanya soal keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus ini.
"Saya tidak akan berkomentar," kata Lukman Abbas yang keluar dari gedung KPK pukul 19.14 Wib dan langsung menaiki mobil Avanza warna silver. Saat itu Lukman Abbas didampingi seorang anak laki-lakinya bersama ajudan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina