Di Luar Masa Kampanye, Mesin Parpol Dimanfaatkan Bersosialisasi
Sabtu, 12 Mei 2012 – 11:50 WIB
JAKARTA - Penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi para calon. Kini, enam pasangan calon harus bermain sesuai aturan KPU dan mendapat pengawasan dari Panitia Pengawas (Panwas).
Salah satu aturan yang akan memberatkan para pasangan calon adalah mengenai kampanye. Kini para calon hanya bisa berkampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU yaitu pada 24 Juni 2012 hingga 7 Juli 2012.
"Setelah tanggal 12 Mei sudah resmi sebagai calon dan punya nomor urut, otomatis masa 40 hari ini tidak boleh sampai terjadi apa yang disebut kampanye," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU, Jamaluddin F.Hasyim kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (11/5).
Namun aturan-aturan ini tidak membuat para tim sukses (timses) kehabisan akal untuk tetap mensosialisasikan pasangan calon yang dijagokannya. Berbagai strategi telah disiapkan untuk tetap bersosialisasi tanpa melanggar aturan KPU.
JAKARTA - Penetapan pasangan calon gubernur oleh KPU DKI Jakarta menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi para calon. Kini, enam pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi