Kompetensi Legal Drafter Perlu Ditingkatkan
Minggu, 20 Mei 2012 – 20:49 WIB
JAKARTA--Kompetensi legal drafter atau penyusun rancangan peraturan perundang-undangan saat ini perlu ditingkatkan. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat masih merasakan kompetensi legal drafter masih rendah.
"Banyak sekali keluhan masyarakat yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini bersifat sepihak, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kontradiksi norma, tidak menjamin kepastian hukum, disusun tanpa naskah akademik dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat.
Akibatnya sering terjadi penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk pengajuan judicial review atau demontrasi," urai Deputi Bidang Spimnas Lembaga Administrasi Negara (LAN) Ismail Said dalam keterangan persnya, Minggu (20/5).
Keluhan masyarakat ini, lanjutnya, harus diseriusi. Sebab, bagaimana bisa UU diimplementasikan sedangkan masyarakat merasa kepentingannya tidak terwakili. Terkait dengan pentingnya peningkatan kompetensi legal drafter, menurut Ismail, kompetensi teknis substansi yang berkaitan dengan materi peraturan perundang-undangan menjadi suatu keharusan.
“Menjadi seorang legal drafter tidak gampang, sarjana hukum kalau tidak berlatih menjadi legal drafter tidak ada jaminan sarjana hukum itu akan mampu menguasai membuat peraturan perundang-undangan. Jadi perlu dipahami betul bagaimana tata cara membuat peraturan perundang-undangan, jangan sampai muncul sikap ego sektoral yang pada akhirnya ketika peraturan perundang-undangan itu lahir tidak pernah berlaku dan akhirnya diuji kembali," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kompetensi legal drafter atau penyusun rancangan peraturan perundang-undangan saat ini perlu ditingkatkan. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat