Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memancing Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan instruksi khusus kepada daerah. Instruksi tersebut tertuang pada pedoman penyusunan APBD 2013. Intinya, pemerintah pusat meminta kabupaten dan kota hanya mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap APBD provinsi, kabupaten/kota, dari 524 daerah ada 297 kabupaten dan kota yang membelanjakan lebih dari 50 persen hingga 73 persen untuk belanja pegawai. Dengan dasar itu, Mendagri mengambil langkah untuk melakukan pengendalian batas yang diperkenankan bagi daerah untuk dapat membelanjakan.

”Diharapkan tidak melebihi batas 30 persen, Sehingga daerah bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan dasar berupa pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Tidak hanya habis untuk belanja pegawai. Untuk itu, kita luncurkan pedoman umum penyusunan APBD 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/6).

Selain itu, lanjut Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek, Kemendagri juga meminta daerah melakukan pengendalian pegawai. Salah satunya dengan membatasi pengangkatan pegawai.

JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News