Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Selasa, 05 Juni 2012 – 06:36 WIB

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Kebijakan moratorium tersebut berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri PAN-RB. ”Kebijakan itu dikecualikan bagi tenaga teknis di bidang pendidikan dan kesehatan serta tenaga ikatan dinas,” ucapnya.
Baca Juga:
Tidak hanya sampai di situ, kata Donny, pemda diminta melakukan evaluasi dalam pengalokasikan belanja, sehingga belanja pegawai tidak membengkak. Menurutnya, daerah yang over budget belanja pegawai tersebut rata di seluruh daerah hasil pemekaran maupun daerah induk. Bahkan, kejadian tersebut ada di daerah induk.
Donny menambahkan, langkah yang paling penting adalah perbaikan fiskal daerah melalui revisi UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda. ”Kalau 30 persen itu sifatnya lebih kepada himbauan. Kita harus memperbaiki kapasitas fiskal daerah melalui revisi UU tentang Pemda dan UU Perimbangan Keuangan itu,” ungkapnya. (cdl)
JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya