Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Kebijakan moratorium tersebut berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri PAN-RB. ”Kebijakan itu dikecualikan bagi tenaga teknis di bidang pendidikan dan kesehatan serta tenaga ikatan dinas,” ucapnya.

Tidak hanya sampai di situ, kata Donny, pemda diminta melakukan evaluasi dalam pengalokasikan belanja, sehingga belanja pegawai tidak membengkak. Menurutnya, daerah yang over budget belanja pegawai tersebut rata di seluruh daerah hasil pemekaran maupun daerah induk. Bahkan, kejadian tersebut ada di daerah induk.

Donny menambahkan, langkah yang paling penting adalah perbaikan fiskal daerah melalui revisi UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda. ”Kalau 30 persen itu sifatnya lebih kepada himbauan. Kita harus memperbaiki kapasitas fiskal daerah melalui revisi UU tentang Pemda dan UU Perimbangan Keuangan itu,” ungkapnya. (cdl)

JAKARTA – Banyaknya daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News