Penambahan Usia Pensiun Jadi Beban
Rabu, 06 Juni 2012 – 09:12 WIB
PALEMBANG – Masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan bertambah dua tahun. Peraturan ini masih dalam penggodokan tingkat pusat. Jika terealisasi, seluruh PNS akan pensiun saat usianya 58 tahun, bukan 56 tahun kecuali eselon I dan II. Khusus eselon I dan II, usia pensiun mereka menjadi 60 tahun.
Kondisi itu semakin memberatkan beban APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) pemerintah daerah yang memiliki pegawai di lingkungan pemerintahan. Lantaran harus mengalokasikan dana belanja pegawai dalam 2-4 tahun ke depan.
Baca Juga:
“Kalau usia 56 belum pensiun dan ditambah dua tahun lagi, beban APBD yang harusnya sudah tidak dialokasikan buat pegawai tersebut, harus dianggarkan kembali selama masa penambahan kerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, Ir Agus Kelana MT kepada Sumatera Ekspres (Grup JPNN), kemarin (5/6).
Nah, jika PNS tersebut habis masa kerjanya, uang pensiun menggunakan alokasi APBN (Anggaran pendapatan belanja negara). “Misalnya, alokasi belanja pegawai Rp1 M, karena usia pernsiun ditambah, maka kita tetap mengalokasikan Rp1 M di dua tahun berikut. Tapi, kalau PNS sudah pensiun, beban APBD bisa kurang dari Rp1 M,” katanya lagi.
PALEMBANG – Masa kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan bertambah dua tahun. Peraturan ini masih dalam penggodokan tingkat pusat. Jika terealisasi,
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh