Berkas Miranda Kelar, Siap Dilimpahkan
Jumat, 29 Juni 2012 – 12:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian perkara mantan Deputi Gubernur Senior BI ini segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika Jumat siang Miranda kembali dipangil untuk menjalani pemeriksaan. "Jam 13.00 WIB siang, MSG jalani pemeriksaan," ujarnya.
"Sudah rampung, siang nanti diperkirakan akan pelimpahan berkas ke Jaksa," kata Pengacara Miranda, Andi Simangunsong, Jumat (29/6) siang.
Baca Juga:
Seperti diagendakan oleh KPK, Jumat (29/6), tersangka kasus cek pelawat DGSBI tersebut memang diperiksa. Tapi hanya melengkapi data akhir penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) guna pelimpahan perkara ke penuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian
BERITA TERKAIT
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan