PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 10:05 WIB
PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berani membolos (mangkir) tanpa alasan yang jelas. Baik itu beberapa hari menjelang lebaran maupun sesudah cuti bersama selesai. Mereka terancam diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga penundaan gaji.
Peringatan ditegaskan Bupati Purbalingga melalui Asisten Pemerintahan Pemkab Purbalingga, Kodadiyanto saat rapat Tim Pemantau PNS. Ia mengakui, potensi mangkir kerja tidak hanya terjadi usai cuti lebaran. Namun ada juga kecenderungan PNS yang sudah mulai malas- malasan berangkat kerja sebelum lebaran tiba.
Sanksi tegas yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) nomor 13 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS, TNI, Polri dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri.
Lebih lanjut dikatakan, sanksi tegas diberikan tergantung tingkat kesalahannya. Jika sangat parah, bisa ditunda gaji. Namun jika dinilai ringan, bisa peringatan tertulis maupun teguran. Untuk tahun lalu pihaknya tidak menemukan PNS mangkir.
“Kami sudah mengingatkan sejak saat ini, jika tetap saja ada PNS yang membandel dan mangkir kerja tanpa alasan jelas usai melaksanakan cuti bersama, maka kami tidak akan menolerir dan akan memberikan sanksi tegas,” kata Kodadiyanto SH MM, Jumat (10/8).
PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berani membolos (mangkir) tanpa alasan yang
BERITA TERKAIT
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat