PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda

PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda
PNS Nambah Cuti Lebaran, Gaji Ditunda

Kodadiyanto mengatakan, berdasar SE Menpan, libur Idul Fitri jatuh pada 19- 20 Agustus 2012. Sedang cuti bersama dilaksanakan tanggal 21- 22 Agustus.  SE Menpan ini lebih mengarah pada instansi yang melaksanakan tugas lima hari kerja. Pemkab Purbalingga menyesuaikan dengan hari Sabtu untuk libur bersama. Sehingga libur PNS akan dimulai pada 17 Agustus hingga 22 Agustus 2012.

“Meski hari libur, para PNS pada tanggal 17 Agustus wajib mengikuti upacara di alun- alun,” tambahnya.

Sementara itu, rencananya pemantauan kerja pasca libur lebaran terdiri dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Tim akan bekerja secara acak dan tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada instansi yang akan disidak.

Kodadiyanto meminta kepada para pimpinan instansi untuk memantau bawahannya apakah sudah masuk kantor atau membolos pada hari pertama kerja usai menjalani cuti lebaran. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti di rumah sakit, Puskesmas dan instansi lainnya, diminta tetap melayani sebaik mungkin. (amr/bdg)

PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga akan memberikan sanksi tegas bagi  pegawai negeri sipil (PNS) yang berani membolos (mangkir) tanpa alasan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News