Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 07:57 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan mantan Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis.
Dengan langkah banding ini berarti Mendagri Gamawan Fauzi tidak mau menuruti keinginan Basyrah, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, yang meminta Mendagri langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai bupati Palas.
"Mendagri sudah mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada JPNN kemarin (10/8).
Seperti diberitakan, rumors di Palas belakangan terus berembus, yang menyebutkan Basyrah dalam beberapa hari ke depan akan dilantik lagi sebagai bupati. Rumors panas ini menyusul keluarnya putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai bupati Padang Lawas.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun