Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 07:57 WIB
Menanggapi rumors itu, Zudan menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. "Jadi putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pak Mendagri sudah mengajukan banding," ujar birokrat bergelar profesor itu.
Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa.
"Kita hanya menyampaikan berkas banding saja," ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.
Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya