Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah

Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Mendagri Tunggu Putusan Banding Kasus Basyrah
Menanggapi rumors itu, Zudan menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap. "Jadi putusan PTUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pak Mendagri sudah mengajukan banding," ujar birokrat bergelar profesor itu.

Selanjutnya, kata Zudan, pihak kemendagri tinggal menunggu saja bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PT TUN) DKI Jakarta nantinya. Pasalnya, untuk tingkat banding, sudah tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi-saksi atau pun pihak yang bersengketa.

"Kita hanya menyampaikan berkas banding saja," ujar Zudan. Dia memperkirakan, dalam tiga hingga empat ke depan, putusan banding sudah keluar.

Seperti diberitakan, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.

JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi secara resmi telah mengajukan banding atas putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News