Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014
Minggu, 19 Agustus 2012 – 10:37 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya, dibatasinya praktik dokter dan bidan. "Semakin sedikit masyarakat yang berobat, dengan kata lain masyarakatnya sehat, klinik BPJS mendapat hasil besar karena tidak ada klaim dari masyarakat," urai dia. Inti dari praktik BPJS, setiap dokter yang memimpin klinik wajib mengupayakan tindakan preventif atau pencegahan.
Pembatasan praktik tenaga medis tersebut muncul karena saat pemberlakuan BPJS nanti sekaligus didirikan klinik BPJS. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo menuturkan, klinik BPJS akan dikepalai dokter umum atau dokter gigi. "Mereka dibantu perawat dan bidan," katanya.
Prijo mengatakan, dengan adanya klinik BPJS itu, masyarakat bisa berobat secara cuma-cuma. Sebab, mereka sudah ditalangi asuransi yang preminya dibayar pemerintah. Setiap klinik BPJS akan memperoleh uang pertanggungan dengan nilai sesuai jumlah masyarakat yang mereka jangkau.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya,
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik