Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi

Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014

Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya, dibatasinya praktik dokter dan bidan.

 

Pembatasan praktik tenaga medis tersebut muncul karena saat pemberlakuan BPJS nanti sekaligus didirikan klinik BPJS. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo menuturkan, klinik BPJS akan dikepalai dokter umum atau dokter gigi. "Mereka dibantu perawat dan bidan," katanya.

Prijo mengatakan, dengan adanya klinik BPJS itu, masyarakat bisa berobat secara cuma-cuma. Sebab, mereka sudah ditalangi asuransi yang preminya dibayar pemerintah. Setiap klinik BPJS akan memperoleh uang pertanggungan dengan nilai sesuai jumlah masyarakat yang mereka jangkau.

"Semakin sedikit masyarakat yang berobat, dengan kata lain masyarakatnya sehat, klinik BPJS mendapat hasil besar karena tidak ada klaim dari masyarakat," urai dia. Inti dari praktik BPJS, setiap dokter yang memimpin klinik wajib mengupayakan tindakan preventif atau pencegahan.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News