Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi

Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014

Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi
Prijo menjelaskan, persebaran klinik BPJS diharapkan bisa mengurangi atau membatasi praktik umum dokter. Pasien akan lebih memilih ke klinik BPJS daripada ke praktik dokter.

Dampak berikutnya ke bidan. Menurut Prijo, dalam praktiknya nanti, bidan wajib menginduk ke klinik BPJS terdekat. Dengan begitu, masyarakat yang memanfaatkan jasa bidan tetap gratis karena biayanya sudah di-cover BPJS. "Teknisnya nanti pasien bisa minta dirujuk oleh dokter klinik BPJS ke bidan," kata dia.

Untuk urusan bidan, memang diperlukan pembahasan lebih lanjut. Para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) masih ngotot tetap bisa berpraktik mandiri atau disejajarkan dengan klinik BPJS tanpa harus menginduk ke klinik BPJS.

Pemberlakuan BPJS juga akan menggeser fungsi puskesmas. Prijo mengatakan, ke depan fungsi puskesmas fokus pada layanan kesehatan masyarakat. Misalnya, urusan sanitasi lingkungan, KB, peningkatan gizi, dan sejenisnya. Puskesmas tidak lagi melayani pengobatan pasien. Sistem itu dilakukan supaya fungsi puskesmas dan klinik BPJS tidak tumpang tindih.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News