Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang akan disahkan menjadi UU, Kamis (30/8) melarang Sultan dan Pakualam masuk partai politik. Bahkan Sultan tetap berpeluang untuk duduk sebagai anggota DPR RI.
"Dia bisa menjadi presiden, jadi wapres, jadi anggota DPR, jadi bisa apa saja dia. Dan dia punya hak politik," Kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di kantornya, Rabu (29/8).
Menurutnya, kelebihan Sultan sebagai raja di Yogyakarta memang membuatnya Sultan tidak boleh berpartai. "Beliaukan raja. Raja itu dan sudah ditetapkan ada kekhususan di Yogyakarta, tidak melalui pemilu dan hanya penetapan saja," kata Marzuki.
Karenanya Marzuki menegaskan, Sultan memang lebih baik tidak berpartai. Meskipun tidak berpartai, Marzuki menjamin hak politik Sultan tak dikurangi.
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi