Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB

Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Apakah perlu gubernur, wali kota dan bupati tidak berpartai? Marzuki menegaskan, sah-sah saja jika ada wacana seperti itu. Sebab, kepala daerah yang tidak berpartai akan terhindar dari konflik kepentintan.
"Itu sah saja kalau kita inginkan, supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dan dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki.(boy/jpnn)
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu