Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Rabu, 29 Agustus 2012 – 19:49 WIB
Apakah perlu gubernur, wali kota dan bupati tidak berpartai? Marzuki menegaskan, sah-sah saja jika ada wacana seperti itu. Sebab, kepala daerah yang tidak berpartai akan terhindar dari konflik kepentintan.
"Itu sah saja kalau kita inginkan, supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dan dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki.(boy/jpnn)
JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024