Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden

Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Dilarang Berpartai, Sultan Tetap Bisa jadi Presiden
Apakah perlu gubernur, wali kota dan bupati tidak berpartai? Marzuki menegaskan, sah-sah saja jika ada wacana seperti itu. Sebab, kepala daerah yang tidak berpartai akan terhindar dari konflik kepentintan.

 

"Itu sah saja kalau kita inginkan, supaya tidak ada konflik kepentingan antara dia di partai dan dalam menjalankan roda pemerintahannya," kata Marzuki.(boy/jpnn)

JAKARTA - Peluang Sri Sultan Hamengkubuwono untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden (Pilpres) tetap terbuka lebar, kendati Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News