Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR
Rabu, 29 Agustus 2012 – 17:47 WIB

Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, mengkritisi kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi (penyudunan undang-undang) DPR RI saat ini. Akbar menganggap dibanding fungsi penyusunan anggaran (budgeting) dan pengawasan, fungsi legislasi DPR masih harus ditingkatkan kualitasnya.
Hal itu dikatakan Akbar menanggapi kinerja DPR dalam momen HUT ke-67 MPR/DPR/DPD, Rabu (29/8), di Gedung Parlemen, Jakarta. "Ya kalau kita lihat dari pelaksanaan fungsi dewan, fungsi penetapan UU itu masih penting untuk ditingkatkan," kata Akbar.
Menurutnya, jumlah UU yang dihasilkan DPR belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, mantan Ketua DPR RI itu juga mengingatkan pentingnya kualitas UU yang dihasilkan dewan. "Karena jangan nanti setiap UU nanti dijudicial review, lantas dibatalkan. Itu harus diperhatikan betul oleh para anggota dewan," cetusnya.
Sebelumnya Ketua Marzuki Alie mengakui ada sejumlah undang-undang yang sudah disahkan namun ternyata dibatalkan MK karena ada pihak yang mengajukan uji materi. Namun Marzuki menganggap pembatalan UU oleh MK bukan berarti satu-satunya ukuran tentang kualitas UU yang dihasilkan DPR.
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, mengkritisi kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi (penyudunan undang-undang) DPR RI saat
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu