Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR

Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR
Banyak UU Dibatalkan MK, Akbar Kritisi Fungsi Legislasi DPR
Marzuki mengatakan, atas dasar prolegnas 2011, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan 26 RUU. "Baik RUU prioritas yang datang dari DPR dan pemerintah, maupun RUU Kumulatif Terbuka, yaitu RUU yang berkaitan dengan APBN dan pengesahan konvensi," ujar bekas Sekjen Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, mengkritisi kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi (penyudunan undang-undang) DPR RI saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News