Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 17 Agustus 2012 lalu, usai diperiksa KPK masih belum banyak bicara soal kasus yang menimpanya. Sementara Pengacara Kartini, Sahala Siahaan saat dikonfirmasi berjanji akan menerangkan hal itu. "Tapi saya ingin bertemu klien saya dulu ya (di Rutan KPK)," kata Sahala di kantor KPK.
Dia bungkam membeberkan peran koleganya di PN Tipikor Semarang, dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Grobokan M Yaeni.
Baca Juga:
"Sama pengacara saya aja ya yang menjelaskan," kata Kartini saat ditanyai peran Majelis Hakim Pragsono dan hakim PN Tipikor Semarang lain yang diduga terlibat. Kartini merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000