RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:30 WIB
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi. Pakar tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa saat ini saja RUU Kamnas sudah cacat secara formal. Lebih lanjut dipaparkannya, pasal 30 UUD 1945 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa TNI diberi tugas untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan ayat (4) pada pasal yang sama mengamanatkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Menurut Irman, sesuai konstitusi maka persoalan keamanan menjadi urusan Polri. Karenanya aneh jika RUU Kamnas justru diinisiasi oleh Kementrian Pertahanan.
Baca Juga:
"Seharusnya kalau konteks pembahasannya adalah keamanan nasional, maka sesuai UUD 1945 pasal 30 maka seharusnya digodok dan diajukan Polri ke DPR. Jadi sudah cacat formil ketika RUU itu diajukan Kemenhan ke DPR,” ujar Irman di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura