RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal

Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi

RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi. Pakar tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa saat ini saja RUU Kamnas sudah cacat secara formal.

Menurut Irman, sesuai konstitusi maka persoalan keamanan menjadi urusan Polri. Karenanya aneh jika RUU Kamnas justru diinisiasi oleh Kementrian Pertahanan.

"Seharusnya kalau konteks pembahasannya adalah keamanan nasional, maka sesuai UUD 1945 pasal 30 maka seharusnya digodok dan diajukan Polri ke DPR. Jadi sudah cacat formil ketika RUU itu diajukan Kemenhan ke DPR,” ujar Irman di Jakarta, Senin (1/10).

Lebih lanjut dipaparkannya, pasal 30 UUD 1945 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa TNI diberi tugas untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan ayat (4) pada pasal yang sama mengamanatkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News