RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:30 WIB

RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Menurut Irman, dari ketentuan tertinggi di Indonesia saja sudah jelas adanya pemisahan urusan pertahanan dan keamanan. "Kalau menggunakan paradigma lama pada era Orde Baru, urusan pertahanan dan keamanan memang disatukan di bawah wewenang Departemen Hankam. Tapi sekarang kan harusnya menggunakan paradigma baru sesuai konstitusi yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Karenanya pula Irman menilai fraksi-fraksi di DPR terutama yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi telah salah tafsir. Kesalahan penafsiran itu terkait penempatan sistem keamanan dan pertahanan dalam satu urusan. Padahal salah tafsir mereka itu bisa menjadi kesalahan fatal, karena membiarkan pelanggaran konsitusi yang begitu dasyat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025