RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal

Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi

RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Menurut Irman, dari ketentuan tertinggi di Indonesia saja sudah jelas adanya pemisahan urusan pertahanan dan keamanan. "Kalau menggunakan paradigma lama pada era Orde Baru, urusan pertahanan dan keamanan memang disatukan di bawah wewenang Departemen Hankam. Tapi sekarang kan harusnya menggunakan paradigma baru sesuai konstitusi yang berlaku saat ini,” ucapnya.

Karenanya pula Irman menilai fraksi-fraksi di DPR terutama yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi telah salah tafsir. Kesalahan penafsiran itu terkait penempatan sistem keamanan dan pertahanan dalam satu urusan. Padahal salah tafsir mereka itu bisa menjadi kesalahan fatal, karena membiarkan pelanggaran konsitusi yang begitu dasyat,” pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News