RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal
Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi
Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:30 WIB
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi. Pakar tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa saat ini saja RUU Kamnas sudah cacat secara formal. Lebih lanjut dipaparkannya, pasal 30 UUD 1945 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa TNI diberi tugas untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan ayat (4) pada pasal yang sama mengamanatkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
Menurut Irman, sesuai konstitusi maka persoalan keamanan menjadi urusan Polri. Karenanya aneh jika RUU Kamnas justru diinisiasi oleh Kementrian Pertahanan.
Baca Juga:
"Seharusnya kalau konteks pembahasannya adalah keamanan nasional, maka sesuai UUD 1945 pasal 30 maka seharusnya digodok dan diajukan Polri ke DPR. Jadi sudah cacat formil ketika RUU itu diajukan Kemenhan ke DPR,” ujar Irman di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Gagal Menikah Dengan Gadis Pujaan, Hidayat Nekat Gantung Diri
- YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat