MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran

MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran  (KIDP) terhadap uji materi  dua  pasal UU Nomor 32 Tahun 2002  yakni Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4. Dalam persidangan Rabu (3/10), Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjalankan secara konsisten amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan menertibkan praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekwensi  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum.

Selain itu, MK juga memerintahkan pemerintah untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta, yang  telah melakukan praktik monopoli dan pemindahantanganan frekwensi. Praktik-praktik seperti ini, menurut MK, bukan masalah konstitusi, melainkan karena gagalnya pemerintah menjalankan UU Penyiaran.

Persidangan yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD dan 8 hakim angota itu, MK dalam amar putusannya menilai, amanat pembatasan kepemilikan dan larangan pemindahtangan  frekuensi yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, yang implementasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 telah sesui dengan UUD 1945.

 

“Jika terjadi penyimpangan dalam tataran praktik, maka itu bukan masalah konstitusional,  melainkan norma hukumnya dilanggar. Karena itu, pemerintah harus menegakkan UU Penyiaran dan aturan pelaksanaannya secara konsisten. Pemerintah juga harus menelusuri kepemilikan saham yang melanggar UU dan aturan pelakasanaanya,” kata Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran  (KIDP) terhadap uji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News