Acuan MK Untuk Uji Materi Dipertanyakan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:51 WIB
JAKARTA-Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mempertanyakan acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi terkait UU Penyiaran. Mereka menilai, tidak tepat jika MK menggunakan Peraturan Pemerintah dalam menafsirkan Undang-Undang. Karena sudah dijelaskan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005. Padahal dalam hal ini, harapan kita seharusnya filosofi penafsirannya itu digali dari UUD45. Jadi bukan lewat PP. Dan (tafsiran dari UUD1945) inilah kemudian yang diuji terhadap pasal-pasal yang kita ajukan.
“Bagaimana level PP itu menafsirkan sebuah UU? Apakah hal ini ada di negara lain?”ungkap seorang anggota KIDP dari Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28), Christian Chelsea, di Jakarta, Rabu (3/10).
Sebagai contoh, Chelsea membeber terkait gugatan uji materi akan hal pemusatan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Dalam putusannya, MK menilai kekhawatiran KIDP tidak beralasan. Apalagi sampai disebut pasal tersebut mengandung muatan multi tafsir, sehingga dikhawatirkan menghilangkan atau bahkan sampai mengancam demokrasi penyiaran. “Menurut MK, pasal 18 ayat (1) dalam UU32 tahun 2002 tersebut, tidak multi tafsir.
Baca Juga:
JAKARTA-Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mempertanyakan acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi terkait UU Penyiaran.
BERITA TERKAIT
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA