Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M

Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia yang merugikan negara hingga Rp144,8 miliar.

Jaksa KPK Risma Ansyari menjelaskan, dalam menjalankan proyek tersebut, terdakwa Jacob selaku mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) meminta Kosasih mengikuti arahannya untuk mengatur rekanan dan mengumpulkan dana dari rekanan serta mempergunakan dana tersebut sesuai petunjuk Jacob.

Sekitar Maret 2007, Kosasih meminta Dothor Pandjaitan menjadi ketua panitia pengadaan dan memerintahkannya untuk membuat surat permintaan informasi harga SHS dari PT Sundaya Indonesia, PT LEN Industri dan PT Wijaya Karya Intrade. Rata-rata, harga satu unit SHS yang ditawarkan ketiga perusahaan tersebut di bawah Rp5 juta. Namun, panitia pengadaan menetapkan harga sendiri dengan satu unitnya sebesar Rp5,9 juta.

"Terdakwa II (Kosasih) atas persetujuan terdakwa I (Jacob) menandatangani dokumen HPS dan mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun dokumen pengadaan dalam 17 paket pekerjaan," ujar Risma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News