Acuan MK Untuk Uji Materi Dipertanyakan
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:51 WIB

Acuan MK Untuk Uji Materi Dipertanyakan
Oleh karena itu, tidak heran jika pengusung KIDP lainnya, Amir Effendi Siregar dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), menyatakan sangat sedih akan keputusan MK tersebut. “Harusnya MK punya keberanian untuk membuat tafsiran sendiri, diluar tafsiran dari PP. Karena kita tahu, bahwa jual beli penyiaran ini sering terjadi di bawah meja.
Baca Juga:
Namun meski demikian, KIDP yakin masih ada ruang. Sehingga monopoli hak penyiaran tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Dan publik benar-benar dijamin sebagai konsumen. “Kita akan mengawal Revisi UU Penyiaran ini di DPR. Jadi masih ada ruang,”ungkapnya optimis sekaligus menyatakan kesiapan KIDP tetap berusaha mengawal agar UU Penyiaran nantinya memenuhi kepentingan publik.(gir/jpnn)
JAKARTA-Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) mempertanyakan acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi terkait UU Penyiaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan