Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan

Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
Jika Terbukti, Yamani Harus Dipidanakan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana dan menerima suap maka harus dihukum pidana. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat saja dianggap belum cukup.

“Kami minta tidak hanya diberhentikan secara tidak hormat. Jika Hakim Yamani terbukti memalsukan putusan hakim, apalagi terbukti menerima suap, Majelis Kehormatan Hakim harus merekomendasikan kepada Kepolisian agar memroses secara hukum di pengadilan umum agar ia diberi sanksi pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, (29/11).

Menurutnya, jika Yamani terbukti memalsukan putusan kasus narkoba atas nama Hengky maka hal itu jelas tindakan keji. "Sebagai seorang hakim, ia bisa dituntut telah turut serta memuluskan peredaran narkoba di Indonesia,“ tegas Almuzamil.

Politisi PKS itu menambahkan, Komisi Yudisial harus menelusuri pula dugaan suap dalam kasus tersebut.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menyatakan, jika nantinya Hakim Agung Yamani terbukti bersalah memalsukan putusan pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News