Ahmad Yamanie Dipecat sebagai Hakim Agung
Selasa, 11 Desember 2012 – 16:48 WIB
JAKARTA--Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat Ahmad Yamanie yang merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihadiri tujuh majelis hakim dari MA dan Komisi Yudisial RI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim terlapor Ahmad Yamanie, terbukti bersalah dan majelis menolak pembelaan hakim terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Hikim Paulus Effendi Lotulong saat membacakan putusannya di ruang Prof Dr Wiryono Prodjodikoro Gedung MA RI, Selasa (11/12).
Baca Juga:
Ditambahkannya, Yamanie telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang tentangg kode etik dan perilaku hakim. "Atas tindakan tersebut, majelis kehormatan Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Seperti diketahui, Hakim Agung Yamanie dianggap bersalah yaitu mengubah putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik, tanpa persetujuan majelis hakim lainnya.
JAKARTA--Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan dengan tidak hormat Ahmad Yamanie yang merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku