Jasa Layanan Internet Bebas Tender

Jasa Layanan Internet Bebas Tender
Jasa Layanan Internet Bebas Tender
JAKARTA - Jasa layanan internet (internet service provider/ISP) dikeluarkan dari daftar barang atau jasa yang wajib ditenderkan pemerintah pada tahun 2013. Oleh karena itu perusahaan ISP bisa mulai menyiapkan penawaran untuk masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Kalau bisa harganya 80 persen dari yang biasanya ditawarkan ke korporat," ujar Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Bima Haria Wibisana, Kamis (13/12).

Penawaran dari perusahaan ISP itu nantinya akan ditampilkan dalam sistem E-Katalog yang dimuat di website LKPP. Dengan begitu, instansi pemerintah bisa membeli secara langsung,"Kita mengundang mereka untuk melakukan penawaran ke masing-masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," ungkapnya

Kepala LKPP, Agus Rahardjo mengungkapkan, nilai tender pengadaan barang/jasa pemerintah sangat besar, mencapai Rp 500 triliun pertahun. Jika tender dilakukan secara elektronik (e-procurement) penghematannya bisa 11 persen,"Bisa hemat Rp 55 triliun. Ini angka yang besar," sebutnya

JAKARTA - Jasa layanan internet (internet service provider/ISP) dikeluarkan dari daftar barang atau jasa yang wajib ditenderkan pemerintah pada tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News