Hak Pendidikan Agama untuk Siswa Harus Diawasi
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terkait hak dasar anak mendapat pendidikan agama.
Hal ini ditegaskan Herlini menyikapi adanya enam sekolah sekolah Katolik di Blitar yang melarang pendidikan agama Islam diajarkan di sekolah itu. Seperti SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.
“Pemerintah harus segera mengantisipasi kasus seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar. Karena jelas-jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi," kata Legislator PKS tersebut di Komplek DPR, Rabu (23/01).
Menurutnya, Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa yang diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, Pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010.
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional