Hak Pendidikan Agama untuk Siswa Harus Diawasi
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terkait hak dasar anak mendapat pendidikan agama.
Hal ini ditegaskan Herlini menyikapi adanya enam sekolah sekolah Katolik di Blitar yang melarang pendidikan agama Islam diajarkan di sekolah itu. Seperti SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.
“Pemerintah harus segera mengantisipasi kasus seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar. Karena jelas-jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi," kata Legislator PKS tersebut di Komplek DPR, Rabu (23/01).
Menurutnya, Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa yang diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, Pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010.
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Green Smart Leaders Menampilkan Proyek Daur Ulang Inovatif Siswa SMA
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Biaya Kuliah Mahal, Status PTNBH Mulai Dipertanyakan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan