Setiap Pengaduan Masalah Honorer akan Ditanggapi
Kamis, 24 Januari 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga honorer kategori satu (K1). Prosedur penanganan dituangkan dalam Keputusan MenPAN&RB No 1/2013.
Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, setelah terbit Kepmen tersebut, pihaknya telah menetapkan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan, Tim Teknis Penanganan Pengaduan, dan Tim Pimpinan/Pengarah.
Pusat tempat pengaduan berada di KemenPAN&RB atau melalui website. Namun pengaduan dapat disampaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk kantor Regional, maupun BPKP beserta Perwakilan, dan bisa juga ke Tim Pelaksana Pengaduan.
“Untuk pelayanan pengaduan, diatur dalam dua shift, yakni jam 09.00 – 12.00 dan jam 13.00 – 16.00 WIB," ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Kamis (24/1).
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama