Setiap Pengaduan Masalah Honorer akan Ditanggapi
Kamis, 24 Januari 2013 – 18:50 WIB
Dijelaskan juga, untuk pengaduan yang disampaikan melalui surat/email atau web, diatur dalam beberapa mekanisme. Yaitu, terkait pelayanan informasi (tatap muka) dijawab pada saat pengaduan.
Pengaduan yang terkait teknis/kebijakan, paling lambat empat minggu setelah dokumen yang diperlukan telah dinyatakan lengkap, maka harus sudah ada jawaban. Tidak terkait teknis, jawaban paling lambat satu minggu setelah surat pengaduan diterima.
"Untuk pelayanan pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan atau LSM hanya bersifat informasi. Adapun pelayanan terhadap penyelesaian status tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK) menjadi memenuhi kriteria (MK) harus diselesaikan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK)," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?