Setiap Pengaduan Masalah Honorer akan Ditanggapi
Kamis, 24 Januari 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga honorer kategori satu (K1). Prosedur penanganan dituangkan dalam Keputusan MenPAN&RB No 1/2013.
Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, setelah terbit Kepmen tersebut, pihaknya telah menetapkan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan, Tim Teknis Penanganan Pengaduan, dan Tim Pimpinan/Pengarah.
Pusat tempat pengaduan berada di KemenPAN&RB atau melalui website. Namun pengaduan dapat disampaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk kantor Regional, maupun BPKP beserta Perwakilan, dan bisa juga ke Tim Pelaksana Pengaduan.
“Untuk pelayanan pengaduan, diatur dalam dua shift, yakni jam 09.00 – 12.00 dan jam 13.00 – 16.00 WIB," ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Kamis (24/1).
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua