Soal PKPI, KPU Tuding Bawaslu Tak Profesional

Soal PKPI, KPU Tuding Bawaslu Tak Profesional
Soal PKPI, KPU Tuding Bawaslu Tak Profesional
JAKARTA - Anggota KPU RI, Ida Budhiarti menilai Bawaslu telah bertindak tidak profesional dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal ini menjadi salah satu alasan KPU menolak keputusan hasil sidang ajudikasi terkait verifikasi Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI).

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, ada salah satu ayat yang wajibkan kepada Bawaslu selesaikan sengketa pemilu dengan akuntabel. Akuntabel itu profesionalisme," kata Ida saat ditemui di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Menurut Ida, Bawaslu menolak memasukkan sebagian alat bukti yang diajukan KPU ke dalam sidang ajudikasi. Sementara PKPI dapat menggunakan seluruh alat buktinya. "Padahal alat bukti PKPI itu tidak pernah diajukan sebelumnya," ujar Ida.

Selain itu Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam menilai keterangan dari KPU. Ida menuturkan, beberapa keterangan dari komisinya diacuhkan begitu saja oleh Bawaslu karena dianggap tidak punya nilai pembuktian.

JAKARTA - Anggota KPU RI, Ida Budhiarti menilai Bawaslu telah bertindak tidak profesional dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal ini menjadi salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News