Mahasiswa Optimis UU Dikti Dibatalkan

Mahasiswa Optimis UU Dikti Dibatalkan
Mahasiswa Optimis UU Dikti Dibatalkan
PADANG--Forum Peduli Pendidikan (FPP) Sumbar optimistis UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati telah mencapai titik akhir, dan tinggal menunggu keputusan, perkara yang sudah bergulir di MK sejak enam bulan itu, kembali didiskusikan FPP.

Dalam diskusi itu terungkap, pemerintah dan mahasiswa (pemohon) memiliki tujuan sama, yakni berupaya menciptakan perguruan tinggi berkualitas dan lebih baik ke depan. Permohonan pengujian bernomor perkara 103/PUU-X/2012 itu, sudah melewati tujuh kali tahapan persidangan.

Disisi lain, FPP berharap agar pengelolaan pendidikan tinggi negeri tidak berstatus badan hukum sehingga berpotensi dijadikan ladang usaha dan dikomersilkan. "Namun, kami yakin, MK masih berpihak pada pendidikan yang adil dan murah. Kembali kami ingatkan MK pada putusannya terdahulu tentang pengujian Undang-undang Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan MK," ujar M. Nurul Fajri, salah seorang pemohon dalam diskusi Lam&PK, PHP, Kaki lima, Hima Sosiologi yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) di redaksi Padang Ekspres (Grup JPNN), Selasa (12/3).

Dalam diskusi itu juga hadir aktivis LSM Nurani Perempuan, LSM QBar dan PBHI Sumbar serta Wakil Rektor II Universitas Andalas, Herri dan Helmi. Muncul beragam pendapat terkait lepas tangannya pemerintah, pemiskinan masyarakat, hingga komersialisasi pendidikan jika UU itu tetap diterapkan di perguruan tinggi, dalam diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam itu.

PADANG--Forum Peduli Pendidikan (FPP) Sumbar optimistis UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News