DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi

DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
DPR: Bukan Eksekutor, Densus 88 harus Dievaluasi
JAKARTA –  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi. Sebab faktanya, kata Aboebakar, puluhan orang ditembak mati tanpa peradilan, bahkan ada puluhan yang salah tangkap.

“Harus diingat mereka ini satuan penegak hukum, bukan satuan eksekutor atau satuan tempur,” ujar Aboebakar, Selasa (19/3).

Dia mengatakan, seharusnya penegakan hukum mengikuti kaedah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur tetap internal Polri. Misalnya, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

“Perkap ini sebenarnya telah memberikan kewajiban kepada petugas kepolisian agar tidak main tembak mati di lapangan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

JAKARTA –  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy, mendesak kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dievaluasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News