Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:00 WIB
MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, seorang mantan anggota polisi, Periyosa Tindaon (41) ikut terjaring dalam penangkapan yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Jumat (29/3) sekira pukul 09.30 WIB. Setelah disepakati waktu dan tempat transkasi, seorang petugas yang menyamar lantas mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Sebanyak 295,2 gram sabu sebilai Rp210 juta beserta 4 unit handphone, berhasil diamankan Polisi dalam penangkapan itu.
Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), Sabtu (30/3), penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat akan perderan narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi salah seorang tersangka yaitu Periyanto (26).
Baca Juga:
MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, seorang mantan anggota polisi, Periyosa Tindaon (41) ikut
BERITA TERKAIT
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual