Tensi Politik Tinggi, PNS Diingatkan Jangan Terseret
Kamis, 11 April 2013 – 13:40 WIB

Tensi Politik Tinggi, PNS Diingatkan Jangan Terseret
JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tetap independen dan fokus meningkatkan kinerja. "Dalam PP 37 telah diatur PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus politik. PNS yang turut dalam suatu parpol akan diberhentikan atau diminta mengundurkan diri," tegasnya.
"Aparatur negara jangan sampai terjebak dan larut dalam hingar bingar tahun politik ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (11/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PNS harus netral dan tidak boleh ikut terseret arus politik praktis. Terutama dalam pemilukada yang tahun ini cukup marak.
Baca Juga:
JAKARTA--Tingginya tensi poltik yang sudah terasa saat ini jangan sampai merasuki kinerja jajaran birokrasi pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi