Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Minggu, 21 April 2013 – 09:27 WIB
JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Peraturan KPU tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU Pemilu. Untuk itu dirinya akan mengajukan keberatan itu kepada KPU. "Peraturan bertentangan dengan undang-undang Pemilu," kata Yusril yang bertindak sebagai Ketua Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia.
KPU dinilai Yusril juga telah melampaui tugasnya dengan menerbitkan PKPU No.13 Tahun 2013 mengenai pencalonan anggota legislatif (Pencalegan) khususnya Pasal 19 I (2) tersebut. KPU juga tidak memiliki wewenang untuk meminta anggota DPRD agar mundur dari jabatannya jika ingin kembali maju dalam pemilu legistalif.
"Tugas KPU adalah menyelenggarakan Pemilu begitu sudah terpilih tugas KPU selesai. Mau PAW berhenti atau selesai itu wewenang partai," cetusnya.
JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh